Program vaksinasi COVID-19 secara nasional telah resmi dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu. Langkah tersebut dipercaya sebagai salah satu solusi untuk menangani pandemi yang tak kunjung selesai. Meskipun begitu, ternyata tidak semua orang bisa menerima vaksin COVID-19 dengan sejumlah alasan.
Kriteria Orang yang Tidak Bisa Menerima Vaksin COVID-19
Berdasarkan informasi yang dipaparkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, vaksin COVID-19 produksi Sinovac tidak dapat diberikan kepada orang dengan kriteria-kriteria tertentu sebagai berikut:
1. Pernah terkonfirmasi COVID-19.
2. Ibu hamil atau sedang menyusui.
3. Berusia di bawah 18 tahun.
4. Memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg.
5. Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19.
7. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
8. Mengidap penyakit jantung, seperti gagal jantung dan penyakit jantung koroner.
9. Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.
10. Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid.
11. Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis.
12. Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis.
13. Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun.
14. Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.
15. Mengidap penyakit diabetes melitus.
16. Mengidap HIV.
17. Memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC.
Syarat untuk Bisa Menerima Vaksin COVID-19
Melansir Kompas.com, pemberian vaksin COVID-19 sangat tergantung pada sejumlah hal yang harus dipenuhi sebagai syarat. Sebelum divaksin, seseorang akan menjalani skrining yang dilakukan oleh petugas kesehatan. Apabila tidak memenuhi syarat, maka ia tidak bisa menerima vaksin COVID-19.
Dalam skrining tersebut, calon penerima vaksin akan diajukan beberapa pertanyaan untuk menentukan apakah ia bisa mendapat vaksin atau tidak. Berikut adalah beberapa poin hasil skrining yang tidak memperbolehkan seseorang menerima vaksin COVID-19 sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.0202/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pertama, petugas akan melakukan pengukuran tekanan darah. Jika didapatkan hasil lebih besar dari 140/90 mmHg, maka vaksinasi tidak bisa diberikan. Setelah itu, apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, lebih tinggi daripada 37 derajat Celsius, maka vaksinasinya juga harus ditunda.
Selain itu, untuk calon penerima vaksin yang menderita HIV, maka petugas akan menanyakan angka cluster of differentiation 4 (CD4)-nya. Bila angkanya kurang dari 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi tidak diberikan.
Selanjutnya, untuk penderita penyakit paru, asma, PPOK, dan TBC, maka vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Namun untuk pasien TBC dalam pengobatan, vaksinasi dapat diberikan minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis. (M&B/SW/Dok. Freepik)