Type Keyword(s) to Search
FAMILY & LIFESTYLE

Mengenal Produk Investasi

Mengenal Produk Investasi
investasi

Ada banyak produk investasi yang dapat Anda pilih untuk memperoleh keuntungan dan peningkatan modal di masa depan. Semuanya memiliki keunggulan masing-masing, seperti berikut ini.

 

Tabungan Berjangka
Produk ini merupakan perpaduan antara tabungan biasa dan produk asuransi. Di sini, Anda harus menyetor dana dengan jumlah tertentu selama periode yang ditentukan. Bunga yang diberikan biasanya lebih rendah dari deposito, namun lebih tinggi dari tabungan biasa.

 

Deposito
Deposito memberikan suku bunga lebih tinggi daripada tabungan biasa. Namun, Anda hanya bisa mengambilnya pada jangka waktu tertentu, baik itu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun.

 

Surat Utang (Obligasi)
Berisi pernyataan utang dari penerbit surat ke pemegangnya disertai janji melunasi pokok utang saat jatuh tempo pembayaran. Sifatnya hampir sama dengan deposito, tetapi suku bunganya lebih tinggi. Jumlah investasi dalam surat utang umumnya minimal 100 juta rupiah.

 

Saham
Saham merupakan investasi modal. Dengan membeli saham, Anda akan memiliki bagian kecil dari suatu perusahaan dan biasa disebut sebagai pemegang saham.

 

Emas
Dalam 10 tahun terakhir, harga emas rata-rata meningkat sebanyak 20 persen. Hal itu pula yang membuat investasi emas semakin digemari oleh masyarakat. Investasi ini dapat dikelola sendiri, artinya Anda bisa membeli atau menjualnya kapan saja, tanpa terikat aturan jatuh tempo pencairan dana, proses hari kerja, dan penalti.

 

Properti
Jenis investasi ini berbentuk tanah atau bangunan. Ada 2 cara untuk mendapatkan keuntungan dari investasi ini, yakni menyewakan properti agar mendapatkan uang sewa atau menjualnya dengan harga lebih tinggi.

 

Reksadana
Suatu produk reksadana harus terdiri dari minimal 10 jenis instrumen investasi. Berdasarkan alokasi uangnya, produk ini terbagi menjadi reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap, reksadana campuran, reksadana saham, dan reksadana indeks. (Dina Christin/DC/Dok. Freedigitalphotos)