Type Keyword(s) to Search
FAMILY & LIFESTYLE

Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Menjadi ibu bukan alasan untuk membuat Moms berhenti berkarier. Ada banyak pekerjaan di luar sana yang bisa dilakukan seorang ibu, meski anaknya masih bayi. Namun, sebelum memutuskan bekerja di sebuah perusahaan, ada baiknya untuk memperhatikan kontrak kerja yang ditawarkan.

 

Dilansir dari Cosmopolitan.co.id, 5 hal di bawah ini perlu Moms perhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja, agar tidak salah dalam mengambil keputusan untuk kembali berkarier.


Serba-serbi Gaji
Hal pertama yang bisa diperhatikan adalah gaji, mulai dari jumlah gaji pokok hingga kompensasi perhitungan gaji. Pastikan bahwa di dalam kontrak kerja, semua hal mengenai gaji ini dijabarkan dengan jelas. Jangan lupa juga untuk memperhatikan kesepakatan yang dibuat ketika wawancara.


Segala Jenis Potongan
Selain penggajian, potongan admisnistrasi yang akan dikenakan setelah menjadi karyawan juga harus diperhatikan dengan jeli. Mulai dari jumlah hingga keterangan pemotongan harus jelas, agar tidak mengakibatkan potongan gaji yang besar akibat administrasi yang rumit dan tidak jelas.


Tunjangan dan Asuransi
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah dijelaskan bahwa setiap karyawan berhak mendapat tunjangan dan asuransi selama menjadi karyawan. Untuk itu, Moms perlu melihat dengan seksama dalam bagian ini. Sebab, tunjangan diperuntukkan untuk kebutuhan Si Kecil dan asuransi dibutuhkan untuk urusan kesehatan dan keselamatan jika pekerjaan cenderung berisiko.


Status Pekerjaan
Saat membaca kontrak kerja, pastikan dahulu status yang Anda terima sebagai pekerja di perusahaan tersebut. Apakah Anda bekerja secara full time? Atau berapa lama masa percobaan sebelum diangkat menjadi pegawai tetap? Semua hal ini menjadi wajib ditanyakan saat wawancara dengan pihak HRD.


Pemutusan Kerja
Tidak hanya urusan saat bekerja, tapi pemutusan kerja juga perlu diperhatikan agar tidak merugikan Anda maupun perusahaan. Perhatikan mengenai kompensasi dan konsekuensi yang diterima ketika pemutusan kerja terjadi. Jika memang belum paham, Moms jangan sungkan untuk bertanya pada HRD atau pewawancara. (Vonia Lucky/TW/Dok. Freepik)