Cuti melahirkan yang cukup bisa mendukung kesuksesan ibu baru melahirkan memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.
Selain cuti melahirkan 6 bulan buat ibu, DPR juga mengusulkan cuti buat suami yang istrinya baru melahirkan selama 40 hari.
Di Indonesia, ibu bekerja berhak mendapat cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum dan setelah melahirkan. Bagaimana dengan negara lain?