Type Keyword(s) to Search
BUMP TO BIRTH

DPR Usulkan Suami Dapat Cuti 40 Hari saat Istri Melahirkan

DPR Usulkan Suami Dapat Cuti 40 Hari saat Istri Melahirkan

Beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengusulkan cuti melahirkan selama 6 bulan buat ibu yang melahirkan. Selain cuti melahirkan 6 bulan buat ibu, DPR juga mengusulkan cuti buat suami yang istrinya baru melahirkan selama 40 hari. Kabar yang menggembirakan buat Moms dan Dads yang berencana punya anak, kan?

Dilansir dari laman DPR RI, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa RUU KIA menguatkan hak para suami untuk dapat mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran. Usulan tersebut juga selaras dengan usulan sebelumnya terkait penambahan waktu cuti melahirkan bagi ibu bekerja, dengan total cuti selama 6 bulan.

Manfaat cuti melahirkan untuk suami

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah. RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orang tua baru.” kata Willy.

Usulan terkait cuti pendampingan bagi suami tertuang dalam pasal 6 draf RUU KIA yang menyatakan bahwa suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari. Lewat aturan yang masih akan dibahas itu, menurut Willy, DPR ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga di mana perawatan generasi Indonesia untuk masa depan menjadi hal penting penggerak kemanusiaan.

Willy menyebut, RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Rancangan beleid ini juga menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satunya lewat pemenuhan hak dasar orang tua, khususnya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orang tua bekerja.

Setidaknya ada 40 negara yang telah memperkenalkan kebijakan cuti berbayar bagi pekerja laki-laki untuk terlibat dalam pengasuhan anak yang baru lahir. Sayangnya hal tersebut belum lazim dilakukan di Indonesia, padahal cuti ayah sangat penting dalam pertumbuhan anak. Willy berharap RUU KIA dapat memberikan kesempatan yang sama bagi ibu dan ayah dalam mengasuh anak.

“Paternity leave atau cuti ayah masih dianggap tidak lebih penting dibanding cuti melahirkan (maternity leave) untuk ibu sehingga tidak banyak perusahaan yang menawarkan cuti orang tua dengan tunjangan kepada para ayah yang baru memiliki anak. RUU ini penting untuk memastikan negara hadir dengan misi besar menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dan mampu memimpin kerja kolaborasi dengan bangsa lain di masa depan,” urai Willy.

Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara itu bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh mendapatkan cuti selama 2 hari. Di sisi lain, pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan jika istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Terlepas dari pro dan kontra yang mengiringi, kabar adanya usulan cuti melahirkan buat suami selama 40 hari ini tentunya akan menggembirakan untuk Moms dan Dads yang berencana punya anak ya, karena dengan demikian bonding Anda berdua dengan buah hati pun bisa lebih lama dan lebih optimal sehingga tumbuh kembang Si Kecil pun akan lebih baik. (M&B/SW/Foto: Senivpetro/Freepik)