Penculikan anak merupakan salah satu tindak kriminalitas yang paling tinggi, baik di Indonesia maupun dunia. Suatu kejadian dapat dikatakan sebagai penculikan saat anak diambil paksa oleh orang yang tak dikenal, namun bisa juga oleh salah satu orang tuanya karena perceraian, kerabat dari orang tua, atau anak menghilang setelah berhubungan dengan orang-orang tersebut.
Di Indonesia, jika anak tidak kembali ke rumah setelah 24 jam, Anda bisa melaporkannya sebagai anak hilang ke pihak berwajib. Ada banyak modus penculikan anak yang harus diwaspadai. Biasanya, penculik mengaku sebagai saudara atau kerabat dekat Anda kepada Si Kecil. Penculik juga bisa saja orang yang memang dekat dengan keluarga atau pernah bekerja dengan Anda, sehingga mengenal betul seluk-beluk aktivitas Anda dan Si Kecil.
Kasus Penculikan Anak
Arits Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan ada berbagai motif yang membuat kasus penculikan anak terjadi, seperti masalah ekonomi, perebutan hak asuh, kelainan perilaku, balas dendam, ingin tebusan, dan lainnya.
Menurutnya, rumah, sekolah, lingkungan sosial anak, tempat bersalin, tempat bermain, bahkan ruang publik bukan lagi tempat yang ramah bagi anak-anak. Berdasarkan Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) pasal 328, pelaku kasus penculikan harus mendapat hukuman yang setimpal atau setidaknya 12 tahun penjara.
Beri Arahan!
Dari beberapa kasus penculikan anak, ada yang berhasil digagalkan oleh anak itu sendiri. Maka, dapat disimpulkan bahwa Si Kecil pun perlu diberikan pengarahan untuk menghadapi kasus penculikan ini. Caranya, katakan kepada Si Kecil, jika ada seseorang yang tidak dikenal memaksa untuk ikut dengannya, ia harus mencari tempat yang aman, seperti rumah tetangga. Selain itu, ada beberapa kiat lain yang bisa dilakukan oleh orang tua agar anak dapat terhindar dari penculikan, seperti berikut:
⢠Selalu dampingi balita selama perjalanan berangkat atau pulang sekolah.
⢠Ketika bermain di luar rumah, balita sebaiknya didampingi orang tua atau orang dewasa lain yang bisa dipercaya.
⢠Ingatkan Si Kecil untuk tidak meladeni ajakan orang tak dikenal meski ada iming-iming yang menarik.
⢠Pembantu, supir, mantan pembantu, dan orang lain yang pernah bekerja di rumah Anda perlu diwaspadai. Anda hendaknya mengetahui latar belakang mereka sejelas-jelasnya.
⢠Jangan kenakan perhiasan dan barang mahal kepada Si Kecil karena dapat memicu penculikan.
⢠Jalin komunikasi dengan pihak sekolah. Minta guru memastikan Si Kecil dijemput oleh orang yang memang Anda tugasi.
⢠Jika menggunakan jasa jemputan sekolah, kenali siapa pengemudinya dan pengemudi pengganti jika ada.
⢠Minta sekolah untuk turut memperhatikan siapa yang biasa mengantar jemput Si Kecil. Jika ada penjemput baru, hendaknya guru atau pihak sekolah langsung mengontak Anda.
⢠Jangan segan melaporkan kepada polisi jika ada penculikan, meski Anda diancam. Laporkan diam-diam, agar pelaku penculikan tidak membahayakan korban.
⢠Jadikan lingkungan rumah sebagai tempat yang aman. Masyarakat harus turut serta mengamati dan mengawasi lingkungan. Masyarakat pun harus bersedia menjadi tempat singgah bagi anak-anak yang merasa terancam atau diikuti orang.
⢠Manfaatkan teknologi dengan memberikan smartwatch khusus untuk anak, dengan fitur pendeteksi lokasi sekaligus dapat menerima telepon dari orang tua. (M&B/Vonia Lucky/SW/Dok. Freepik)