BUMP TO BIRTH

Upss, Hamil Lagi : Apa yang Harus Dilakukan? (1)



Anak memang anugerah yang kadang tidak kita ketahui kapan akan hadir. Tapi untuk mendapatkan anak yang sehat, kehamilan harus benar-benar disiapkan dengan matang. Dua kehamilan yang terlalu dekat memang memiliki banyak risiko dan sebaiknya dihindari. Namun jika sudah terlanjur hamil, Anda tetap bisa melewatinya dan melahirkan anak yang sehat.

Menurut dr. Arie A. Polim, D. MAS, Sp.OG (K), jarak yang aman untuk hamil kembali setelah kelahiran adalah 2 tahun karena Sang Kakak sudah lebih mandiri. Sang Kakak sudah tidak membutuhkan ASI dan bisa mengonsumsi makanan seperti orang dewasa. Selain itu, anak 2 tahun juga sudah bisa berjalan sehingga tidak perlu Anda gendong.

Kehamilan sundulan menjadi masalah jika selama kehamilan Anda mengalami morning sick. “Ibu yang baru melahirkan itu, kan, masih lelah. Akan terasa cukup berat jika ia masih harus mengurus bayinya dan memerhatikan kehamilannya sekaligus,” ucap dr. Arie.

Anda juga harus lebih berhati-hati, jika dipersalinan sebelumnya Anda melahirkan secara Caesar, karena rahim dan jaringan baru kembali normal setelah minimal 3 bulan. “Dalam kondisi rahim yang belum kembali normal memungkinkan terjadinya keguguran dan kelahiran prematur. Namun memang belum ada korelasi yang positif antara kehamilan terlalu dekat dengan keguguran dan kelahiran prematur,” jelas dr. Arie.

Untuk menjaga kesehatan Anda dan bayi Anda, ada beberapa yang harus dilakukan salah satunya jangan ragu untuk meminta bantuan keluarga Anda atau mencari bantuan asisten rumah tangga tambahan. Sebisa mungkin beristirahatlah ketika anak Anda sedang tidur atau ketika ada orang yang bisa menjaganya. Tak hanya secara fisik, tapi secara mental pun Anda akan mudah lelah dan stres. Tetap sisakan waktu walau sedikit untuk mengerjakan hal-hal yang membuat Anda bahagia. Berkomunikasilah dengan pasangan. Mungkin saat ini Anda berdua sedang sama-sama bingung, takut dan lelah, tapi jangan biarkan perasaan-perasaan itu memengaruhi kondisi Anda dan Si Janin.

(Siksta/DT/dok.MBUK)