Setelah program vaksinasi COVID-19 dimulai pada tanggal 13 Januari 2021 lalu, pertanyaan yang sering muncul adalah kapan vaksin akan diberikan ke masyarakat? Namun kita mungkin tahu, bahwa ada beberapa kriteria orang yang tidak bisa menerima vaksin COVID-19 dengan sejumlah alasan, di antaranya ibu hamil atau sedang menyusui, pernah terkonfirmasi COVID-19, dan mengidap penyakit parah.
Akan tetapi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah resmi merevisi daftar kelompok masyarakat yang mendapatkan vaksin COVID-19. Dalam daftar terbaru tersebut, kelompok lanjut usia (berusia lebih dari 60 tahun), penyintas atau sudah pernah terinfeksi COVID-19, komorbid (orang dengan penyakit penyerta), dan ibu menyusui, boleh mendapatkan vaksinasi.
Keputusan ini tertuang lewat Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan pada 11 Februari 2021.
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional juga telah memberikan lampu hijau bagi kalangan lansia, komorbid, penyintas COVID-19, dan ibu menyusui boleh divaksin dengan syarat tertentu, yakni:
Vaksin COVID-19 untuk Lansia
Vaksinasi COVID-19 untuk lansia (berusia lebih dari 60 tahun) boleh dilaksanakan dengan syarat:
⢠Tidak kesulitan naik 10 anak tangga.
⢠Tidak sering merasa kelelahan.
⢠Memiliki kurang dari 5 penyakit berikut, di antaranya hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal.
⢠Tidak mengalami kesulitan jalan kaki antara 100-200 meter.
⢠Tidak mengalami penurunan berat badan drastis dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Jika seorang lansia sudah mengantongi minimal 3 syarat di atas, maka ia boleh mendapatkan vaksinasi. Untuk teknis pelaksanaannya, bagi kelompok lansia akan diberikan dua dosis vaksin dengan interval pemberian 28 hari.
Vaksin COVID-19 untuk Komorbid
Vaksinasi COVID-19 untuk kelompok komorbid atau orang dengan penyakit penyerta boleh dilaksanakan dengan syarat:
⢠Penderita tekanan darah tinggi (hipertensi) bisa divaksinasi jika hasil pengukuran tekanan darah saat skrining berada di bawah angka 180/110 mmHg.
⢠Penderita diabetes bisa divaksinasi sepanjang tidak ada komplikasi akut dan kadar gula darah terkontrol.
⢠Penyintas kanker bisa divaksinasi sepanjang memiliki kondisi kesehatan baik dan tidak sedang menjalani pengobatan kanker.
Vaksin COVID-19 untuk Penyintas
Penyintas COVID-19 bisa mendapatkan vaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan.
Vaksin COVID-19 untuk Ibu Menyusui
Ibu menyusui bisa mendapatkan vaksinasi.
Selain syarat di atas, secara umum seseorang boleh diberikan vaksin COVID-19 jika:
⢠Saat dilakukan pengukuran suhu tubuhnya berada di bawah 37,5 derajat Celsius.
⢠Tidak memiliki kontak dengan penderita atau suspek COVID-19 dalam waktu 14 hari terakhir.
⢠Tidak mengalami gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas selama 7 hari terakhir.
Vaksinasi juga tidak dapat dilakukan bagi penderita penyakit jantung, penyakit ginjal kronis atau orang yang menjalani cuci darah, dan penderita penyakit hati atau lever. Vaksinasi bagi penderita epilepsi, HIV, asma, dan PPOK bisa dilakukan apabila penyakit dalam keadaan terkontrol. Sedangkan, pemberian vaksin COVID-19 bagi orang yang menerima vaksin lain perlu ditunda satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya, demikian seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara untuk kelompok sasaran tunda, akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19. (M&B/SW/Dok. Freepik)