Dijawab oleh: Dr. Yusfa Rasyid, SpOG., spesialis kebidanan dan penyakit kandungan RSIA YPK Menteng.
T: Usia kandungan saya saat ini empat bulan. Beberapa waktu lalu, saya mengalami nyeri kepala hebat yang saya atasi dengan mengonsumsi obat pereda sakit kepala yang dijual bebas. Karena belum juga sembuh, akhirnya saya memeriksakan diri ke dokter kandungan. Amankah penggunaan obat bebas untuk meredakan sakit saat hamil? Apakah saya harus meminum obat pereda sakit dari dokter kandungan?
J: Sebelum mengkonsumsi obat sebaiknya diketahui dahulu penyebab sakit kepala itu, apakah timbul saat hamil atau sudah Anda rasakan sebelum hamil. Pemberian obat pada bumil harus berdasarkan usia kehamilan dan urgensi pemberian obat. Apabila sangat mendesak, pemberian obat dapat dilakukan dengan jumlah dan dosis terkontrol, serta memilih jenis yang paling aman dari golongan obat yang dijual bebas. Namun, sebaiknya Anda mendapatkan resep obat apapun dari dokter kandungan atau dokter lainnya untuk segera memberitahukan keluhan ke dokter kandungan Anda. (IMR/Aulia/DT/dok.M&B)