FAMILY & LIFESTYLE

Apa Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Malam Hari Bulan Ramadan?


Follow Mother & Beyond untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Instagram dan YouTube Mother & Beyond


Bulan Ramadan adalah momen krusial bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas spiritual dan menahan diri dari segala hawa nafsu. Namun, seiring dengan upaya menjalankan ibadah, muncul keraguan mengenai batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Salah satu hal tabu yang sering jadi pertanyaan adalah hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri pada malam hari di bulan Ramadan.

Keraguan dalam beribadah dapat mengganggu kekhusyukan dan menimbulkan perasaan khawatir yang tidak perlu. Sebagai seorang Muslim yang berkomitmen menjalankan ibadah dengan sempurna, Anda perlu mencari tahu tentang batasan yang jelas mengenai segala tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Definisi dan batasan waktu puasa

Untuk memahami hukum persoalan ini, kita harus terlebih dahulu memiliki landasan yang kuat mengenai definisi puasa itu sendiri. Secara syariat, puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan hubungan suami istri, mulai dari terbit fajar atau waktu subuh hingga terbenam matahari atau magrib.

Artinya, larangan-larangan spesifik yang membatalkan puasa hanya berlaku dalam durasi waktu siang hari tersebut. Allah SWT berfirman dalam Surah al-Baqarah ayat 187:

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka..."

Ayat ini menjadi dalil fundamental bahwa aktivitas seksual, termasuk hubungan suami istri yang merupakan puncak dari penyaluran syahwat, diizinkan dilakukan pada malam hari di bulan Ramadan. Jika hubungan suami istri yang melibatkan dua pihak diperbolehkan secara hukum puasa di malam hari, lantas bagaimana dengan mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri?

Baca juga: Mimpi Basah saat Puasa, Apa hukumnya dan Apakah Membatalkan Puasa?

Hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri di malam hari bulan Ramadan

Berdasarkan kaidah fikih yang disepakati oleh mayoritas ulama, melakukan onani atau mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri pada malam hari di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

Mengapa demikian? Karena perbuatan tersebut dilakukan di luar waktu kewajiban berpuasa. Syarat sah puasa berkaitan dengan menahan diri di siang hari. Karena itu, jika seseorang melakukan hal tersebut setelah berbuka puasa dan sebelum waktu Subuh tiba, maka puasa yang ia jalankan pada hari sebelumnya tetap sah, dan ia tetap wajib serta sah menjalankan puasa pada hari berikutnya.

Secara hukum teknis fikih puasa:

  • Tidak ada qada: Tidak wajib mengganti puasa di hari lain karena puasa tidak batal.
  • Tidak ada kaffarah: Tidak dikenakan denda berat (seperti memerdekakan budak atau puasa 2 bulan berturut-turut) karena pelanggaran tidak terjadi di siang hari.
  • Wajib mandi junub: Konsekuensi utamanya adalah Anda berada dalam keadaan junub (hadas besar). Anda diwajibkan untuk mandi wajib (mandi besar) agar bisa melaksanakan salat Subuh dan ibadah lainnya.

Baca juga: Apakah Keputihan Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Perlu dicatat bahwa meskipun seseorang belum sempat mandi wajib hingga waktu Subuh tiba, puasanya pada hari itu tetap sah. Keadaan suci dari hadas besar bukanlah syarat sah puasa, melainkan syarat sah salat. Namun, menunda mandi hingga terlewat waktu salat Subuh adalah sebuah kelalaian yang berdosa.

Demikian penjelasan mengenai hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri pada malam hari di bulan Ramadan. Kesimpulannya, meski tidak membatalkan puasa, Anda sebaiknya mencari kegiatan atau ibadah yang lebih berfaedah dan mendatangkan pahala agar ibadah puasa yang Anda jalani lebih sempurna. (MB/AY/RF/Foto: Rawpixel/Freepik)