ASK THE EXPERT

Tanya Dokter: Bolehkah Ibu Hamil Mengecat Rambut?



Dijawab oleh: dr. Ardiansjah Dara, Sp.OG, dari Rumah Sakit MRCCC Siloam Semanggi


Tanya:

Selama hamil, saya ingin tetap terlihat cantik dengan mengecat rambut seperti yang selama ini sering saya lakukan. Tetapi, banyak yang bilang ibu hamil dilarang mengecat rambut. Saya jadi bingung dengan kebenaran mitos ini. Maka saya mau tanya dokter ahli kandungan, bolehkah ibu hamil mengecat rambut? Mohon jawabannya ya, dok.

Prita Ismayanti, hamil 23 bulan.

Jawab:

Boleh! Asalkan mengecat rambutnya menggunakan bahan-bahan yang aman atau bersifat alami, contohnya pacar. Nah, pacar itu sekarang merupakan pilihan untuk ibu-ibu hamil yang ingin mewarnai hitam rambutnya. Namun memang kekurangan pacar ya biasanya soal pilihan warna, itu tidak banyak ya pilihannya. Setahu saya kalau tidak warna hitam, pilihan lainnya biasanya cuma merah.

Kekurangan lain dari pacar adalah efeknya kurang shiny atau kurang berkilau. Namun pacar aman karena tidak masuk ke dalam kulit kepala. Kalau kita menggunakan obat-obat kimia, ini harus waspada karena belum tentu aman.

Umumnya, beberapa cat rambut yang berbahan kimia bisa masuk ke dalam kulit kepala dan masuk ke dalam peredaran darah dalam tubuh, hingga kemudian masuk ke dalam rahim. Jika itu terjadi di trimester 1 atau awal trimester 2, di mana saat itu terjadi proses pertumbuhan dan perkembangan janin, maka mungkin saja terjadi kecacatan pada janin.

Tips bagi bumil yang ingin mewarnai rambut:

1. Gunakan bahan alami, seperti pacar.

2. Dilakukan oleh orang yang terlatih.

3. Usahakan bahan cat tersebut seminimal mungkin menyentuh kulit kepala.

4. Cat model ombre lebih aman, karena cat rambut hanya mengenai bagian bawah rambut, tidak bersentuhan dengan kulit kepala. (Tiffany/Dok. M&B)